Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Format RPP 1 Lembar Terbaru Tahun 2020

Kemendikbud pada tahun 2019 mengeluarkan kebijakan merdeka belajar, dimana kebijakan merdeka belajar ini mempunyai 4 point utama yaitu 1. Mengganti UN dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, 2. Mengganti USBN dengan asesmen Fortofolio sekolah, 3. Penyederhanaan RPP, dan 4. PPDB.
Pada point nomor tiga tentang penyederhanaan RPP tertuang pada Surat Edaran Menteri Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. ada tiga poin penting dalam surat Edaran ini yaitu:
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajran (RPP) dilakukan dengan prinsip Efisien, Efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari tiga belas komponen RPP yang telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi Komponen Inti adalah tujuan pembelajaran, Langkah-langkah (kegiatan) Pembelajaran, dan Penilaian Pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok kerja guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan Individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara Mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.

Pengertian RPP
RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Tujuan RPP
Tujuan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran antara lain sebagai berikut:
  • Mempermudah, memperlancar dan mengingkatkan hasil PBM
  • Menyusun rencana pembelajaran secara profesional sistematis dan berdaya guna dan mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.

Format RPP Sesuai Surat Edaran Kemendikbud

Ada beberapa hal yang mendasar sehingga kemendikbud mengeluarkan surat edaran penyederhanaan RPP, diantaranya adalah Banyak guru yang mengajar tidak berdasarkan RPP, RPP Memiliki terlalu banyak Komponen sehingga Penulisan RPP menghabiskan waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi Proses Pembelajaran itu sendiri.

Kemendikbud tidak mengeluarkan format baku untuk RPP 1 lembar sekarang ini, boleh memakai deskripsi, tabel, maupun kombinasi deskripsi dan tabel. yang paling penting terdapat tiga komponen Inti seperti Tujuan Pembelajaran, Langkah Pembelajaran dan Penilaian pembelajaran.

Adapun format RPP 1 Lembar Sebagai Berikut:


Download RPP PJOK Kelas VII