Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Beasiswa Unggulan Kemendikbud Tahun 2022

Pemerintah kembali membuka program beasiswa yang bernama Beasiswa Unggulan Kemendikbud di tahun 2022 akan mulai tanggal 1 Juli hingga 15 Agustus 2022. 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman puslapdik.kemdikbud.go.id. Beasiswa unggulan tersebut ditujukan pada jenjang Sarjana, Magister, dan Doktoral.

Persyaratan Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Apa yang dimaksud Beasiswa Unggulan? dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id, Beasiswa Unggulan Kemendikbud adalah dukungan dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam memperkecil kesenjangan tingkat pendidikan di tengah masyarakat.

Tujuan Beasiswa Unggulan Kemendikbud juga adalah  untuk menciptakan sumber daya unggul dan meningkatkan pendidikan di Indonesia yang kian berkualitas.


4 Jenis Beasiswa Unggulan

Ada empat jenis beasiswa yang ditawarkan melalui beasiswa unggulan ini, yaitu:

1. Beasiswa bagi masyarakat berprestasi.

Yang dimaksud Beasiswa bagi masyarakat berprestasi adalah Beasiswa yang ditujukan bagi siapapun masyarakat Indonesia yang mempunyai prestasi di bidang akademik atau nonakademik, baik di tingkat internasional dan/atau nasional. 

Beasiswa juga diberikan bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai aktivitas yang berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

Persyaratan umum Beasiswa Unggulan khususnya bagi masyarakat berprestasi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional
  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait
  • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain
  • Diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi B atau Sangat Baik.


2. Beasiswa bagi pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Beasiswa ini diberikan kepada semua aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi Pusat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Daerah yang diusulkan oleh  pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja.

Persyaratan umum beasiswa bagi Pegawai Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan Teknologi adalah sebagai berikut:

  1. ASN di Kemdikbudristek
  2. Diusulkan pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja
  3. Mendapatkan persetujuan penugasan belajar sesuai perundang-undangan
  4. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi
  5. Diutamakan yang memiliki kinerja baik.


3. Beasiswa bagi penyandang disabilitas

Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, atau disabilitas sensorik.

Syarat umum beasiswa bagi Penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:

  1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik
  2. Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas
  3. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
  4. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain
  5. Diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditas
  6. Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam mahasiswa berkebutuhan khusus.


 4. Beasiswa penghargaan

Beasiswa ini diberikan kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas atau pengabdian pada negara. Calon penerima beasiswa ini diusulkan oleh pejabat setingkat kepala staf tentara nasional Indonesia.


Beasiswa Unggulan Hanya perguruan tinggi dalam negeri

Pada tahun 2022 ini, beasiswa akan diberikan untuk tujuan perguruan tinggi di dalam negeri. Calon penerima beasiswa unggulan harus telah diterima pada Program Studi dan Perguruan Tinggi minimal akreditasi B yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Lebih Lanjut Beasiswa ini membuka peluang bagi mahasiswa baru yang masih duduk di semester I atau mahasiswa aktif maksimal semester III angkatan tahun 2021, baik di jenjang sarjana, magister, atau doktoral.

Mahasiswa penerima beasiswa unggulan jenjang sarjana dari masyarakat berprestasi, saat pendaftaran harus menulis essai dengan topik “Aku generasi unggul kebanggaan bangsa Indonesia”. 

Sedangkan untuk jenjang magister dan doktoral serta penyandang disabilitas, harus membuat tulisan terkait aktivitas atau kegiatan yang sudah dilakukan dan bermanfaat untuk bangsa dan negara.

Kelebihan Beasiswa Unggulan

Berikut ini beberapa kelebihan dari beasiswa Unggulan Kemendikbud, yaitu: 

  1. Beasiswa Unggulan Kemendikbud menanggung seluruh biaya pendidikan selama kuliah. UKT di PTN atau SPP di PTS akan dibayar penuh. Dengan rincian: Mahasiswa S1, akan mendapat biaya kuliah gratis selama delapan semester. Mahasiswa S2 dan S3 akan diberikan selama masing-masing empat semester dan enam semester.
  2. Berapa uang beasiswa unggulan? Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud berhak atas bantuan biaya hidup selama kuliah. Untuk jenjang S1, bantuan ini mencapai Rp1,4 juta per bulan.
  3. Mahasiswa penerima beasiswa juga akan mendapat bantuan pengadaan buku selama kuliah yang tidak termasuk biaya penelitian

Login Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Untuk lebih jelas tentang persyaratan untuk Beasiswa Unggulan Kemendikbud silahkan buat akun dan login pada laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/login#/login.


Sumber: 
puslapdik.kemdikbud.go.id
pintek.id