Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kontra Perekrutan PPPK Merugikan Sekolah Swasta - Opini


Jambo Guru -
Perekrutan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menemui sejumlah masalah. Salah satunya adalah keikutsertaan guru swasta dalam perekrutan PPPK, sehingga guru honorer yang sudah lolos passing grade jadi tersisih. 

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mengungkapkan pihaknya sempat mengeluarkan aturan tidak boleh ada guru swasta yang ikut seleksi PPPK di tahap pertama. Hal itu dilakukan untuk melindungi dan memberikan kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri. 

Namun di tahap selanjutnya, guru swasta boleh mengikuti seleksi perekrutan PPPK. Apalagi keikutsertaan guru swasta dalam perekrutan PPPK diatur dalam UU ASN, sehingga menyebabkan sekolah dari yayasan swasta kehilangan guru-guru mereka.

 "Menteri pendidikan [Nadiem Makarim] menyampaikan bahwa guru-guru [sekolah] swasta kehilangan guru-guru mereka. Kami menginisiasi dialog, ya, memang ada yang secara terpisah tapi waktu itu kita undang BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) sebagai lembaga atau organisasi mewadahi berbagai macam sekolah-sekolah swasta," kata Iwan dalam rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR, Senayan, Rabu (19/1).

Dalam dialog yang digelar pada 6 Januari 2022 itu, seluruh anggota BMPS dari berbagai provinsi ini meminta agar guru swasta yang telah lolos passing grade PPPK dan mendapatkan formasi dikembalikan ke sekolah swasta.

"Intinya tentunya bagaimana guru-guru swasta yang telah lolos formasi ini dikembalikan dan ditugaskan di sekolah swasta. Tapi dialog berlangsung dan pada akhirnya memahami bahwa kunciannya di UU ASN dan BMPS itu akan mengajukan judicial review untuk UU ASN ini," ungkapnya.

 Begitu pula dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (KH. Anwar Abbas) melalui pesan singkat. Kamis (20/01/2022) mengusulkan bahwa “kalau seandainya ada diantara mereka (pegawai swasta) yang lulus PPPK, maka sebaiknya di tempatkan di sekolah asal mereka mengabdi dan mengajar selama ini.”

Pihaknya khawatir terjadi migrasi para tenaga pendidik secara besar-besaran usai seleksi PPPK sehingga sekolah swasta pun banyak pengajar

 Dengan ditempatkan di sekolah asal Anwar Abbas berharap dapat mengurai permasalahan yang akan di hadapi oleh sekolah swasta akibat kebijakan PPPK. Ia juga mengatakan bahwa Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah atau Dikdasmen PP Muhammadiyah menyebut organisasi masyarakat penyelenggara pendidikan seperti Muhammadiyah terancam kehilangan 3000 tenaga pengajar karena PPPK.

Kerugian akibat program yang dijalankan tanpa memperhitungkan dampak selanjutnya bukan hanya akan mengganggu sekolah-sekolah swasta dari Muhammadiyah saja, tapi juga sekolah swasta lain, maka dari itu banyak pihak yang berharap agar guru yang telah lulus PPPK agar ditempatkan di sekolah asal, baik itu sekolah negeri ataupun swasta