Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Cara Menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)

Cara Menyusun SKP
Berikut ini adalah pengertian dari sasaran kinerja pegawai (SKP) dan cara menyusun SKP Dengan benar serta unsur-unsur yang ada dalam SKP yang telah jamboguru.com rangkum dari Modul PJOK KK J Profesional..semoga bermanfaat.


Pengertian Sasaran Kinerja Pegawai  (SKP)

Perkalan BKN No.1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan  PP No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud  pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil   sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan. 

Sedangkan penilaian prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. 

Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada suatu satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. 

Sasaran Kerja Pegawai yang disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, yang dimaksud dengan uraian.

Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. 

Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.

Penilaian terhadap SKP yaitu penilaian yang dilaksanakan terhadap seluruh tugas jabatan dan target yang harus dicapai selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan. 

Penilaian tersebut didasarkan kepada ukuran tingkat capaian SKP yang dinilai dari aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu dan Biaya. 

Guru dan/atau guru yang memperoleh tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai pejabat fungsional tertentu, target SKP nya adalah pemenuhan angka kredit yang akan didapat untuk tahun yang berjalan mengingat kenaikan pangkat guru dan/atau guru yang memperoleh tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasahdidasarkan kepada perolehan angka kredit. 

Dengan demikian, penilaian terhadap komponen SKP nya mengacu kepada target perolehan angka kredit dari komponen kegiatan yang direncanakan selama satu tahun. 

Dalam menentukan tugas jabatan untuk memperoleh angka kredit yang dicapai mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. (Kemdikbud, 2014)   

 

Prosedur Penyusunan SKP

Setiap guru dan/atau guru yang mendapatkan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah wajib menyusun SKP Guru berdasarkan RKT sekolah dan dokumen lainnya, seperti Evaluasi Diri Sekolah (EDS), tugas pokok guru, serta Program Tahunan Guru.

Khusus untuk kepala sekolah, penyusunan SKP juga perlu mempertimbangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

Dalam menyusun kegiatan tugas jabatan dalam SKP gurudan/atau guru yang mendapatkan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

(1) Jelas: Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.

(2) Terukur artinya dapat: Diukur Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain, maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan lain-lain.

(3) Relevan: Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.

(4) Dapat Dicapai: Kegiatan yang ditakukan harus disesuaikan dengan kemampuanguru dan/atau guru yang mendapatkan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

(5) Memiliki Target Waktu: Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.

SKP Guru memuat kegiatan tugas jabatan dan target angka kredit yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur. 

(1) SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur.

Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh karena itu, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).  

(2) SKP yang telah disusun harus dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pejabat Penilai dan guru yang dinilai  

(3) Jika SKP yang telah disusun tidak disetujui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan hasilnya bersifat final.  

(4) SKP ditetapkan setiap tahun pada awal bulan Januari.  

(5) Apabila terjadi perpindahan tempat tugas guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan setelah bulan Januari maka yang bersangkutan menyusun SKP pada awal bulan di tempat yang baru sesuai dengan surat perintah/surat keputusan melaksanakan tugas, dengan terlebih dahulu dilakukan pengukuran oleh atasan langsung di tempat tugas yang lama. 

(6) Apabila terjadi mutasi/perpindahan satminkal/tempat tugas setelah bulan Januari tahun berjalan, maka guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang bersangkutan wajib menyusun SKP pada satminkal lama dan satminkal baru. 

Pada akhir tahun yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP tempat tugas lama ditambah penilaian SKP tempat tugas baru, lalu hasilnya dibagi 2(dua). 

Pejabat penilai pada tempat tugas lama harus melakukan penilaian SKP dan perilaku kerja sampai dengan yang bersangkutan ditetapkan Keputusan mutasinya. Sedangkan penentuan rentang waktu penetapan target SKP pada tempat tugas baru dilakukan sesuai surat pernyataan perintah melaksanakan tugas pada tempat tugas bar   

 (7) SKP Guru yang telah disusun harus dinegosiasikan dan disetujui, untuk selanjutnya ditetapkan oleh PejabatPenilai sebagai kontrak kerja yang harus ditanda-tangani oleh kedua belah pihak (Pejabat Penilai dan Guru dan/atau yang mendapatkan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah)dan digunakan sebagai dasar PPK. 

Jika SKP Guru yang telah disusun tidak disetujui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilaidan bersifat final.


Unsur-unsur SKP

(1) Kegiatan Tugas Jabatan 

Uraian tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan mengacu kepada unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya (RKT).

(2) Angka Kredit 

Angka Kredit yang dimasukkan ke dalam formulir SKP adalah target angka kredit yang akan dicapai untuk setiap uraian tugas jabatan yang meliputi beberapa butir kegiatan dalam 1 (satu) tahun berjalan.  

Angka Kredit kegiatan tugas jabatan yang akan dilaksanakan meliputi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang.

(3) Target Dalam SKP

Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. Target yang akan dicapai diwujudkan dengan jelas sebagai “ukuran prestasi kerja”, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya. 

•Kuantitas (Target Output), dalam menentukan Target Output (TO) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain.