Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Peraturan atau Dasar Hukum tentang Pendidikan sangat penting untuk di baca dan di ingat oleh semua guru, hal ini berguna sebagai acuan dalam mengajar maupun dalam membuat perangkat pembelajaran. Pada umumnya guru-guru sangat kurang dalam pengetahuan tentang regulasi yang telah ada.

Oleh karena itu, Jamboguru.com telah merangkum Peraturan-peraturan tentang Pendidikan Khususnya tentang Standar Nasional Pendidikan Sebagai berikut:

Kumpulan Regulasi Tentang Pendidikan Dasar Dan Menengah

Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Regulasi Tentang Pendidikan

Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2005  Diubah Menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 dan diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2015 dan yang terbaru diubah Menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021.

A. Penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) memiliki perbedaan dengan PP No. 19 tahun 2005, antara lain:

Pada Pasal 1 tentang Ketentuan umum tidak menjelaskan pengertian setiap standar. Segi jumlah memuat 11 pengertian yaitu pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peserta Didik, Jalur Pendidikan, Jenjang Pendidikan, Jenis Pendidikan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Menteri.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.(Pasal 1 Ayat 1)  (nukil langsung dari UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas).

Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. (Pasal 1 ayat 5)

Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. (pasal 1 ayat 6)

Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan. (pasal 1 ayat 7)


Delapan (8) Standar Nasional Pendidikan

Ada 8 Standar Nasional Pendidikan yang mencakup:

1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

2) Standar Isi (SI);

3) Standar Proses (SPro);

4) Standar Penilaian Pendidikan (SPP);

5) Standar Tenaga Kependidikan (STK);

6) Standar Sarana Dan Prasarana (SSP);

7) Standar Pengelolaan; dan

8) Standar pembiayaan.


Standar Nasional Pendidikan (SNP) Akademik

1. Standar Kompetensi Lulusan   

Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan.

Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.


2.Standar Isi

Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan dasar dan menengah

Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.

Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan.


3.Standar Proses 

Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan menengah.

Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.


4.Standar Penilaian  

Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian 

Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


5.KI dan KD  

Permendikbud No 24 Tahun 2016 Telah diubah Menjadi

Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD


Standar Nasional Pendidikan (SNP) Manajerial

1. Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PTK)

a. Pengawas  

Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah / Madrasah. 

Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

Ada 6 Kompetensi yang harus ada pada Pengawas 

• Manajerial

• Kepribadian

• Penilaian Pendidikan

• Supervisi Akademik

• Pengembangan/ pelatihan

• Sosial


b. Kepala Sekolah  

Permendiknas No 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. 

Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasionaL.

Ada 6 Kompetensi yang harus ada pada Kepala Sekolah :

• Kepribadian

• Manajerial

• Kewirausahaan

• Supervisi

• Sosial


c.Guru

Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 

Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.

Ada 4 Kompetensi yang harus ada pada Guru

• Pedagogi

• Profesional

• Kepribadian

• Sosial


d. Administrasi 

Permendiknas No 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah

Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah Harus mempunyai Kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah.


e. Laboratorium  

Permendiknas No 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga laboratorium Sekolah/Madrasah 

Tenaga laboratorium sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah melalui kegiatan laboratorium. Sebagaimana tenaga kependidikan lainnya, tenaga laboratorium sekolah juga merupakan tenaga fungsional. 

Oleh karena itu diperlukan adanya kualifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi.Empat kompetensi utama yang harus dipenuhi sebagai seorang laboran  atau teknisi sebagaimana yang tercantum dalam Permen No. 26 tahun 2008 tersebut adalah 1) Kompetensi Kepribadian; 2) Kompetensi Sosial;  3) Kompetensi Administratif; dan 4). Kompetensi Profesional.


f. Pustaka 

Permendiknas No 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:

a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau

b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah. 

Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah memiliki 6 kompetensi,diantaranya adalah:

• Kompetensi Manajerial 

• Kompetensi Pengelolaan Informasi

• Kompetensi Kependidikan 

• Kompetensi Kepribadian 

• Kompetensi Sosial

• Kompetensi Pengembangan Profesi  


g. Konselor 

Permendiknas No 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor.

Untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.

Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). 

Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.



2. Standar Sarpras   

Permendiknas No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.

Kompetensi Kepala Administrasi setidaknya harus memiliki 4 kompetensi diantaranya adalah sebagai berikut: kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial.


3. Standar Pengelolaan  

Permendiknas No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.


4. Standar Pembiayaan 

Permendiknas No 69 Tahun 2009 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 62 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Biaya Operasional Nonpersonalia Tahun 2009 untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTS), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB).

Standar biaya operasi nonpersonalia untuk  sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTS), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) adalah biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai standar nasional pendidikan