Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA

Permendikbud no 2 tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya
 - Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.

2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disingkat BOP MTB adalah program pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.

4. Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan

membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.

5. Dihapus.

6. Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disingkat UPTD MTB adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Museum dan Taman Budaya pada dinas yang menyelenggarakan urusan bidang kebudayaan pada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  

8. Pelaporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan. 

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. 

10. Kementerian  adalah  kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.


Petunjuk teknis DAK Nonfisik BOP MTB

Petunjuk teknis DAK Nonfisik BOP MTB disusun sebagai pedoman bagi:

a. Pemerintah Daerah; 

b. Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

c. UPTD MTB, dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP MTB.


Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Sasaran program DAK Nonfisik BOP MTB adalah Pemerintah Daerah yang memiliki Museum dan Taman Budaya.

(1a) Penerima DAK Nonfisik BOP MTB merupakan Museum dan Taman Budaya yang dimiliki Pemerintah Daerah. 

(2) Penerima DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.  


Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Museum digunakan: 

a. pengelolaan koleksi;

b. program publik; dan

c. pemeliharaan sarana dan prasarana.

(2) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Taman Budaya digunakan:

a. program publik;

b. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan

c. langganan daya dan jasa.

(3) Rincian penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  (3a) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP MTB dapat digunakan untuk kegiatan luring dan/atau daring. 

(4) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, kepala daerah dapat mengajukan usulan  perubahan atas rencana dan rincian penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

LINK DOWNLOAD Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya