Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengembangan dan Pengertian RPP

Pengertian RPP

Apa Itu RPP?
RPP adalah kepanjangan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan komponen administrasi pembelajaran wajib bagi guru. 

RPP dikembangkan untuk mencapai Kompetensi Dasar pada siswa, sehingga isinya berupa prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Dasar yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti.

Tahap pertama dalam pembelajaran yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). 

Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD/MI dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. 

Untuk menyusun RPP yang benar Anda dapat mempelajari hakikat, prinsip dan langkah-langkah penyusunan RPP seperti yang tertera pada Lampiran Permendikbud No.22 Tahun 2016, Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Bab III, Perencanaan Pembelajaran. 


Pengertian RPP 

RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. 

RPP mencakup: (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. 

Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.  

Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah atau dinas pendidikan atau kantor kementerian agama setempat. 


Prinsip Penyusunan RPP 

Prinsip-prinsip RPP yang harus diikuti pada saat penyusunan RPP adalah:

1) Setiap RPP harus secara utuh memuat kompetensi dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4). 

2) Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

3) Memperhatikan perbedaan individu peserta didik. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik. 

4) Berpusat pada peserta didik  Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan. 

5) Berbasis konteks. Proses pembelajaran yang menjadikan lingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar. 

6) Berorientasi kekinian. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini.  

7) Mengembangkan kemandirian belajar. Pembelajaran yang memfasilitasi peserta didik untuk belajar secara mandiri. 

8) Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran. RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif,penguatan, pengayaan, dan remedi.

9) Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi dan/atau antar muatan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasi pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya. 

10) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi. 


Komponen dan Sistematika RPP  Menurut Permendikbud No 22 tahun 2016

Membuat RPP merupakan salah satu kewajiban bagi guru agar pembelajaran sesuai dengan target yang telah ditentukan. dalam membuat RPP yang baik harus berpedoman Di dalam Permendikbud terbaru, terkait Standar Proses Pendidikan  Dasar dan Menengah, Lampiran nomor 22 tahun 2016, Bab III, Perencanaan Pembelajaran.  

Komponen RPP terdiri atas:  

  1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan; 
  
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  
  3. kelas/semester; 
  
  4. materi pokok; 
  
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk 
 pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran ang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai; 
   
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; 
  
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; 
  
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan 
 rumusan indikator ketercapaian kompetensi; 
  
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai; 
  
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran; 
  
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan; 
  
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan 
  
  13. penilaian hasil pembelajaran.