Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Program PKB Bagi Guru

PKB merupakan program pemerintah untuk membentuk kompetensi guru menjadi lebih baik, hal ini dilaksanakan karena mengingat tidak mungkin hanya menambah kompetensi peserta didik jika tidak dimulai dengan mengembangkan kompetensi guru.
Apa Itu PKB?
PKB merupakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru, yang artinya program ini terus berlanjut selama masih menjadi guru. PKB sangat penting untuk mengembangkan kemampuan guru menjadi lebih baik. PKB dimulai dari pendataan profil guru pada UKG 2015 yang lalu, berdasarkan pemetaan dari DIRJEN GTK hasil rata-rata nilai UKG guru pada tahun 2015 masih berada dibawah ambang batas kelulusan.

Sebagai salah satu upaya untuk mendukung keberhasilan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar pada tahun 2018 melaksanakan review, revisi, dan mengembangkan modul paska UKG 2015 yang telah terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan terintegrasi pembelajaran berorientasi Higher Order Thinking Skils (HOTS), serta berisi materi pedagogik dan profesional yang akan dipelajari oleh peserta selama mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Tujuan PKB
Tujuan dari Pelaksanaan program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya agar menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional adalah guru yang mengerti akan kemampuan karakteristik peserta didik dan dapat mengembangkan bahan ajar sesuai kebutuhan peserta didik.

Kebijakan PKB
  • Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentang Pentingnya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik dalam menentukan keberhasilan peserta didik.
  • Menurut Kemdikbud, 2006 : PKB merupakan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. 
Moda Tatap Muka Program PKB Bagi Guru
1. Tatap Muka Penuh
  • Pola 60 JP 
  • 2 Kelompok Kompetensi 
2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri
  • Kegiatan In-1, On, dan In-2 
  • Pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) 
  • Pola 20JP-30JP-10JP (20-30-10) 
  • 2 Kelompok Kompetensi
Komponen PKB Bagi Guru
1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri guru merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. kegiatan pengembangan diri ini bisa berupa diklat 60 jam pertemuan dan juga kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan pada setiap komunitas MGMP/KKG di setiap daerah.
2. Publikasi Ilmiah
Dalam rangka meningkatkan kompetensinya, guru juga diharuskan supaya dapat mempublikasikan karya ilmiahnya bisa dalam bentuk tulisan dimedia cetak atau menerbitkan buku.
3. Karya Inovatif
Setiap guru mempunyai kewajiban dalam membuat karya inovatif, bisa berupa media pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap karakter siswa. media pembelajaran dirancang dengan tujuan supaya memudahkan peserta didik dalam proses belajar mengajar.