Sri Mulyani Resmi Sahkan Tiga Uang Tambahan Untuk PNS Tahun 2025, Berikut Rinciannya

Sri Mulyani Resmi Sahkan Tiga Uang Tambahan Untuk PNS Tahun 2025, Berikut Rinciannya

Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan aturan baru yang mengatur nominal uang tambahan bagi PNS untuk tahun 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Terdapat tiga jenis uang tambahan yang akan diberikan, yaitu uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur.

Berikut adalah rincian masing-masing tunjangan tersebut berdasarkan golongan PNS:

  • Uang makan
  • Uang makan lembur dan
  • Uang lembur

Untuk nominal uang tambahan di atas setiap golongannya adalah sebagai berikut:

1. Uang makan

  • Golongan I dan II Rp 35.000
  • Golongan III Rp 37.000
  • Golongan IV Rp 41.000

2. Uang makan lembur

  • Golongan I dan II Rp 35.000
  • Golongan III Rp 37.000
  • Golongan IV Rp 41.000

3. Uang lembur

  • Golongan I Rp 18.000
  • Golongan II Rp 24.000
  • Golongan III Rp 30.000
  • Golongan IV Rp 36.000

Adapun untuk mendapat pencaira uang makan lembur dan uang lembur ini dokumen yang harus disiapkan:

  • Daftar pembayaran perhitungan lembur dan rekapitulasi daftar perhitungan lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK
  • Surat Perintah Kerja Lembur
  • Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan
  • Daftar Hadir Kerja Lembur
  • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21
  • Daftar pembayaran perhitungan lembur dan rekapitulasi daftar perhitungan lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK
  • Surat Perintah Kerja Lembur
  • Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan
  • Daftar Hadir Kerja Lembur.

Dengan diberlakukannya tiga tambahan tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta motivasi kerja para PNS di seluruh Indonesia.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url