Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Info Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021

Info Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengemukakan update informasi terkait rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Konferensi Pers Virtual bertajuk Dorong Produktivitas Birokrasi, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK dalam Sejumlah Jabatan ASN, Selasa (5/1/2021) kemarin.

Bima menegaskan, program tersebut bertujuan untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi dibanyak daerah

"Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK."

"Hal ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021," katanya.

Bima meneruskan, rekrutmen dengan sistem PPPK adalah langkah tepat untuk mengatasi keluhan kekurangan dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.

Baca Juga; Syarat Pendaftaran PPPK 2021

Sedangkan pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020. "Skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN," tegasnya.

Bima mengatakan, PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selanjutnya Bima memjelaskan sejumlah hak yang akan diterima PPPK yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 22 dan pasal 106.

"Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap mempunyai hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi."

"Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS," urai dia


Perbedaan sistem PPPK dan PNS

Perbedaan sistem PPPK dan PNS sekarang ini terletak pada jaminan pensiun. Bima mengemukakan, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

"Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK," ucapnya.

Oleh karena itu, BKN terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak.

"Utamanya sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan," tutup Bima.

Sumber:  Tribunnews