Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BLT dan BSU Guru Non PNS di Perpanjang Sampai Tahun 2021

BLT, BSU Guru NON PNS diperpanjang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020 pada Selasa (17/11/2020). Besaran BSU Kemendikbud yaitu Rp 1,8 juta (belum terpotong pajak) untuk masing-masing penerima.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Dikutip dari situs liputan6.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap mendukung kembali perpanjangan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji di 2021.

“Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah, Kamis (17/12/2020).

Syarat Penerima BSU Guru Non PNS

  1.  Warga Negara Indonesia (WNI)
  2.  Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3.  Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.
  4.  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
  5.  Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6.  Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020


Alur Pencairan BSU Guru Non PNS

  • Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
  • Penerima menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada. Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id diberi materai dan ditandatangani.
  • Bank Penyalur -> PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
  • PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.